MAKALAH SUMBER DATA KEPENDUDUKAN(DASPEN)-UAS
MAKALAH
DASAR KEPENDUDUKAN
SUMBER DATA KEPENDUDUKAN
DOSEN PEMBIMBING
NIA MUSNIATI, SKM, MKM
DISUSUN OLEH
SINGGIH SUSILO
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH
PROF.DR.HAMKA
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
KESMAS
2020
PEMBAHASAN
Berdasarkan tipenya, sumber data kependudukan dibagi
menjadi dua, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder.
Sumber Data Primer
Sumber data primer ialah segala catatan asli atau data yang diperoleh dari responden secara langsung. Contohnya, tabel-tabel penduduk yang diterbitkan Badan Pusat Statistik.
Sumber data primer ialah segala catatan asli atau data yang diperoleh dari responden secara langsung. Contohnya, tabel-tabel penduduk yang diterbitkan Badan Pusat Statistik.
Sumber Data Sekunder
Sumber data sekunder ialah data yang telah diolah dan disajikan baik dalam buku teks, laporan penelitian, maupun karya tulis terbitan-terbitan periodik atau buku tahunan.
Sumber data kependudukan yang pokok dibagi menjadi tiga, yaitu sensus penduduk, survei penduduk, dan registrasi penduduk.
Sumber data sekunder ialah data yang telah diolah dan disajikan baik dalam buku teks, laporan penelitian, maupun karya tulis terbitan-terbitan periodik atau buku tahunan.
Sumber data kependudukan yang pokok dibagi menjadi tiga, yaitu sensus penduduk, survei penduduk, dan registrasi penduduk.
A. Sensus Penduduk
Data sensus yang dikumpulkan meliputi karakteristik demografi,
ketenagakerjaan, dan sosial budaya. Karakteristik demografi yang dikumpulkan
adalah mengenai kelahiran, kematian, dan migrasi, serta riwayat kelahiran dan
kematian anak dari wanita pernah kawin. Data yang dihimpun pada bidang
ketenagakerjaan mencakup lapangan usaha, jenis pekerjaan, dan status pekerjaan.
Sedangkan data sosial budaya mencakup tingkat pendidikan, kondisi tempat
tinggal, dan kegiatan penduduk lanjut usia (lansia).
Data-data yang diperoleh dari sensus tersebut digunakan untuk perencanaan
pembangunan di berbagai bidang. Hal tersebut sangat berperan penting untuk
mengetahui tingkat keberhasilan pembangunan, baik di bidang kependudukan,
sosial budaya, dan ketenagakerjaan.
Berdasarkan tempat tinggal penduduk, sensus dibedakan menjadi:
1. De facto,
Sensus de facto yaitu cara menghitung jumlah penduduk
terhadap warga yang ditemukan pada saat pencacahan berlangsung, walaupun orang
tersebut bukan warga asli pada wilayah yang sedang diadakan sensus.
2. De jure,
Sensus de jure dilakukan dengan cara melakukan
penghitungan terhadap warga penduduk asli dari daerah yang sedang dilakukan
sensus. Jadi, andaikataditemukan orang yang bukan asli penduduk di sana pada
saat sensus, maka tidak dimasukkan dalam penghitungan. Untuk membedakan antara
penduduk asli dan bukan asli ialah dari kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau Kartu Keluarga (KK).
Berdasarkan metode pengisiannya, sensus dibedakan menjadi:
1. Metode Canvasser,
yaitu pelaksanaan sensus di mana petugas mendatangi tempat tinggal penduduk
dan mengisi daftar pertanyaan. Keunggulan metode ini, data yang diperoleh lebih
terjamin kelengkapannya dan penduduk sulit untuk memalsukan data. Sedangkan
kekurangannya adalah waktu yang diperlukan lebih lama karena jumlah petugas
yang terbatas dan wilayah yang luas.
2. Metode Householder,
yaitu pelaksanaan sensus di mana pengisian daftar pertanyaan dilakukan oleh
penduduk sendiri. Kelebihan cara ini adalah waktu yang diperlukan lebih cepat
karena petugas tidak harus mendata satu per satu penduduk. Daftar
pertanyaandapat dikirimkan atau dititipkan pada aparat desa. Sedangkan kekurangannya
adalah data yang diperoleh kurang terjamin kebenarannya karena ada kemungkinan
penduduk tidak mengisi data sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Keunggulan dan kelemahan sensus de jure
Keunggulan pelaksanaan sensus de jure, diantaranya sebagai berikut:
1. Jumlah
penduduk yang tercatat adalah penduduk yang betulbetul memiliki bukti
kependudukan secara sah dalam sistem pemerintahan.
2. Pelaksanaan
sensus tidak harus bersamaan waktunya dan serempak karena hanya penduduk yang
memiliki bukti kependudukan yang disensus.
3. Kemungkinan
terjadinya pencatatan dua kali atau lebih pada penduduk yang sama
dapat dihindari.
Adapun kelemahan pelaksanaan sensus de jure,
diantaranya sebagai berikut:
1. Penduduk
yang tidak memiliki bukti tanda kependudukan (KTP) tidak akan tercatat sebagai
penduduk meskipun orang tersebut lahir dan tinggal di tempat tersebut.
2. Jumlah
penduduk yang tercatat tidak sesuai dengan jumlah penduduk yang sebenarnya.
3. Data
hasil sensus apabila digunakan untuk kepentingan perencanaan yang berkaitan
dengan layanan publik tidak akurat.
Keunggulan dan kelemahan sensus de facto
Keunggulan pelaksanaan sensus de facto, diantaranya sebagai berikut:
1. Jumlah
penduduk yang tercatat adalah jumlah riil di suatu tempat.
2. Dilakukan
secara serempak di setiap daerah sehingga data cepat terkumpul dan lebih cepat
diolah.
3. Data
yang diperoleh dapat digunakan untuk kepentingan perencanaan yang berkaitan
dengan layanan publik.
Adapun kelemahan pelaksanaan sensus de facto,
diantaranya sebagai berikut:
1. Kemungkinan
pencatatan dua kali atau lebih pada penduduk yang sama dapat terjadi.
2. Untuk
negara kepulauan yang luas diperlukan petugas dan dana yang cukup besar karena
harus dilakukan secara serempak.
3. Bagi
daerah yang mobilitas penduduknya sangat dinamis, seperti di laut, pesawat,
kereta, atau kendaraan lainnya kemungkinan tidak tercatat.
Tujuan sensus penduduk
Tujuan sensus penduduk antara lain sebagai berikut:
1. Mengetahui
perubahan penduduk dari waktu ke waktu dalam suatu periode.
2. Mengetahui
jumlah, sebaran, dan kepadatan penduduk pada setiap wilayah.
3. Mengetahui
berbagai informasi tentang kependudukan, seperti angka kelahiran, kematian, migrasi, dan berbagai faktor yang
me mengaruhinya.
4. Sebagai
sumber data dalam perencanaan dan penentuan kebijakan pembangunan nasional.
B. Survey Penduduk
Survei adalah salah satu metode menjaring data penduduk dalam beberapa
peristiwa demografi atau ekonomi dengan tidak menghitung seluruh responden yang
ada di suatu negara, melainkan dengan cara penarikan sampel (contoh daerah)
sebagai kawasan yang bisa mewakili karakteristik negara tersebut. Sudah barang
tentu sebelum menetapkan kawasan sampel itu, ditentukan dulu kriteria apa saja
yang bisa dijadikan syarat suatu wilayah bisa ditetapkan sebagai kawasan sampel
survei. Setelah ditetapkan sebagai kawasan yang bisa mewakili karakteristik
negara tersebut, baru dilakukan penghitungan terhadap seluruh responden yang
ada di kawasan sampel survei itu. Proses penjaringan data tentu akan
disesuaikan dengan kebutuhan survei.
Berikut ini contoh survei yang biasa dilakukan oleh Badan Pusat Statistik
(BPS) di Indonesia:
1. Survei
Sosial dan Ekonomi Nasional (SUSENAS), dilakukan untuk menjaring data mengenai
keadaan sosial dan ekonomi penduduk Indonesia secara keseluruhan, dengan cara
mengambil sampel penelitian pada wilayah-wilayah yang bisa mewakili karakteristik
rakyat Indonesia. Hasil yang diperolehnya nanti akan mewakili rakyat Indonesia
secara keseluruhan.
2. Survei
Penduduk Antar-Sensus (SUPAS), dilakukan untuk mendapatkan angka jumlah
penduduk Indonesia secara keseluruhan dan biasanya dijadikan bahan rujukan dari
representasi jumlah penduduk Indonesia dalam setiap kurun waktu tertentu.
Berdasarkan tipenya, survei demografi dapat dikelompokkan ke dalam tiga
jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Survei bertahap tunggal (single round surveys)
Survei ini adalah survei untuk menjaring data berbagai peristiwa demografi
seperti kelahiran, kematian, dan migrasi dengan cara mengajukan pertanyaan
kepada responden mengenai berbagai kejadian demografi yang dialami di masa lalu
dalam periode tertentu.
2. Survei bertahap ganda (multiround surveys)
Survei ini dilakukan oleh petugas pencacah jiwa di lapangan dengan
melakukan kunjungan kepada responden tertentu berulang-ulang untuk mencatat
berbagai peristiwa demografi yang terjadi, seperti kelahiran, kematian, atau
migrasi. Tentunya kunjungan itu dilakukan dalam kurun waktu tertentu, apakah
per tahun, per dua tahun, per tiga tahun, dan seterusnya.
3. Survei bertipe kombinasi
Survei ini dilakukan dengan cara menggabungkan cara survei tahap tunggal
atau ganda dengan cara registrasi. Seperti yang diketahui, registrasi adalah
proses pencatatan peristiwa demografi yang diambil dari beberapa peristiwa
penting yang terjadi. Hasil dari registrasi ini kemudian digabungkan dan
sekaligus dilakukan kros cek dengan hasil kedua jenis tipe survei di atas,
yaitu survei tunggal dan ganda.
C. Registrasi Penduduk
Registrasi penduduk merupakan kumpulan berbagai keterangan dari kejadian
penting yang dialami oleh manusia, seperti data perkawinan, perceraian,
perpindahan penduduk, dan kejadian-kejadian penting lainnya yang tertulis.
Semua catatan itu pada akhirnya dikumpulkan dan dipergunakan sebagai sumber
data resmi dalam penghitungan semua peristiwa demografi. Registrasi penduduk
didasarkan pada keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977, ditujukan untuk
membangun sistem pencatatan yang berlaku menyeluruh dan seragam di wilayah
Indonesia. Walaupun mungkin saja terjadi bias pada data demografi yang
terkumpul itu, karena bisa saja terjadi kesalahan penulisan data oleh responden
tertentu.
Cakupan data yang diperoleh pada registrasi penduduk sangat bergantung pada
kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejadian vital yang terjadi dalam
keluarga. Di negara-negara maju, pengumpulan data melalui registrasi umumnya
tidak menemui masalah dan hambatan. Sebaliknya di negara-negara berkembang
seperti Indonesia, umumnya data yang dicakup masih kurang lengkap karena banyak
peristiwa yang tidak dilaporkan dan data kurang rinci sehingga kurang memadai
untuk berbagai analisis kependudukan.
DAFTAR PUSTAKA

Comments
Post a Comment